"Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi," jelas Farid.
Adik Kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.
"Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMBnya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari rekomendasi ditahun 2015 sebelum terbitnya IMB dari Bangunan itu.
"Kita lagi Sementara cari rekomnya yang tahun 2015, kalau memang tidak ada (Rekom) baru nanti kami menyurat bahwa rekomendasinya itu memang tidak ada, tapi kalau ada kami temukan nanti juga akan kita sampaikan," Katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sejauh ini Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Ruko tersebut masih bersifat Fotocopy.
"Ndadapi (Aslinya) masih IMB lama IMB fotocopy," Paparnya.