Pada Senin, (31/10/2021) kemarin sore, hal yang hampir serupa kembali ia dapati ketika ia ke sebuah toko aksesoris smartphone di Jalan Pengayoman.
Ketika ia bergegas pulang, seorang jukir datang meminta uang Rp3000. Padahal waktu itu ia hanya membawa motor. Lagi, ia meminta menunjukkan karcis.
"Jukirnya meminta menunggu dan tampak ia mengambil karcis di tasnya yang sudah robek. Saya tidak sempat berpikir ketika itu,"
"Pada saat pulang, saya baru memperhatikan karcisnya, kalau saya lihat karcis yang sudah dibuang orang lain, dia pungut lagi,"tambahnya.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut, pemerintah kota Makassar tak juga dapat mengatasinya.
Menanggapi hal itu, Dirut Perumda Parkir kota Makassar, Irham Syah mengatakan, secara regulasi tidak diperkenangkan adanya jukir di ruas jalan.
Karena ruas jalan merupakan daerah larangan parkir, sehingga secara kewenangan penindakannya ada pada Dishub dan Kepolisian.
Di titik ruas jalan tersebut kata dia masuk dalam perwali 64/2011 tentang 5 Ruas jalan larangan parkir.
"Orientasi kegiatan tersebut sifatnya Driver thru, kadang kala pemilik kendaraan tidak meninggalkan kendaraannya," katanya melalui pesan WhatsApp.
Saat ini kata dia, pihaknya telah massifkan penanganan jukir liar melalui Layanan Call Centre di (0411) 873383, WhatsApp 085349543638 dan IG.Humaspdparkir.
"Jika sekiranya mendapati yang terindikasi jukir liar, maka segera menyampaikan ke kami untuk segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ia mengaku masih banyak Badan Usaha yang belum bekerja sama dengan Perumda Parkir