Parkir Liar Masih Marak di Makassar, Bukti Lemahnya Perumda Parkir

  • Bagikan

"Masih banyak dan inilah yang saat ini kami Invetarisir untuk bekerjasama dengan Perumda Parkir. Kurang lebih baru 1.200 Badan Usaha yang telah bekerjasama," jelas Irham.

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai jukir di Perumda Parkir kata dia tidaklah sulit.

"Persyaratan sebagai Jukir, berusia minimal 17 tahun, mendapatkan rekomendasi dari pemilik toko dan mentaati Surat pernyataan sebagai SOP dalam bertugas," pungkasnya.

Sementara itu, dalam Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah kota Makassar jelas diatur.

Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal I poin 6 disebut "parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor ditepi jalan umum yang bersifat sementara pada tempat yang ditetapkan".

Poin 8, "Tempat Parkir adalah tempat yang berada ditepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat parkir".

Poin 9, "Tarif Jasa adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang disediakan oleh Perusahaan Daerah yang nilainya ditetapkan oleh Direksi".

Poin 10, "Pemakai Tempat Parkir adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak memakai tempat parkir berdasarkan atas pembayaran tarif jasa yang ditetapkan oleh Perusahaan
Daerah".

Dalam Bab III, tentan jenis pungutan dan tarif jasa pasal 5 poin 1 disebut, "Jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan oleh Direksi".

Dalam Bab V Larangan dan Kewajiban, Pasal 9 sebagai berikut:
(1) Dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang ditetapkan;
(2) Dilarang Mengotori/merusak tempat parkir;
(3) Dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin Direksi.

  • Bagikan

Exit mobile version