Pasal 10, pengguna tempat parkir dan juru parkir diwajibkan :
a. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat
parkir;
b. Menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak menggangu lalulintas orang, barang dan kendaraan;
c. Menataati ketentuan jasa dan tarif parkir yang berlaku;
d. Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna
tempat parkir;
e. Juru parkir wajib menggunakan seragam dan atau tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi.
Bab VIII Ketentuan Pidana, Pasal 13:
(1) Pelanggaran Pasal 9 dan 10 Pereaturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selam-lamanya 6 (enam) bulan
atau dendaa sebanyak-banyaknya Rp 50 000 000,- (lima puluh juta rupiah);
(2) Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini disetor seluruhnya ke kas daerah;
(3) Selain sanksi sebagaimanan dimaksud ayat (1) pasal ini, pelanggaran atas Peraturan Daerah ini dijatuhkan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (selfi/fajar)