Tuding Pilkades Langgar Perda, Pemda akan Digugat ke PTUN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Penyelenggaraan Pilkades Pangkep terus disorot. Bahkan disiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Ketua HMI Pangkep, Ahmad Amiruddin, bahwa pihaknya telah menggelar dua kali aksi unjuk rasa menggugat pelaksanaan Pilkades Pangkep yang dinilai melanggar perda. Namun dinilai pemerintah tetap abai sehingga akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ada pasal yang kemudian kami akan gugat ke PTUN , utamanya terkait penjabat kepala desa, ini jelas dalam aturan tidak diperbolehkan maju, tetapi justru diloloskan,"katanya.

Disebutkan bahwa adapun aturan yang dilanggar itu tertuang dalam Perda Tahun 2021 Nomor 5 yang ditetapkan Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau pada 23 Juni 2021.

"Yang dilanggar itu jelas dalam perda pada pasal 17 dan pada pasal 52 bahwa penjabat kades tidak dapat menjadi calon kepala desa. Sementara itu diloloskan," pungkasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Nurdin Mappiara, mengungkap bahwa pelaksanaan proses pilkades ini harus dievaluasi kedepannya karena dinilai banyak kesalahan.

"Sudah lama kita ingatkan terkait aturan-aturan dan agar lebih terbuka. Jadi kalau sudah seperti ini harus dievaluasi, ada kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, Abdul Haris, mengatakan bahwa perda yang dimaksud tidak dilanggar sebab yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai penjabat kades.

"Ini sebenarnya multitafsir. Tetapi menurut kami maksud dari redaksi pada pasal itu bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum proses dan sudah ada juga penjabat sebelumnya,"jelasnya.(fit)

  • Bagikan

Exit mobile version