MUI Haramkan Beri Uang ke Pengemis, Dinas Sosial Janji Sediakan Limposos

  • Bagikan

Hal ini kata dia untuk menentukan metode pembinaan dan pemberdayaan sesuai karakter dan kebutuhan mereka, dengan harapan bagaimana merubah pola pikir yang tadinya mengemis dan akhirnya bisa berwirausaha dan mandiri.

"Terkait Anjal, Gepeng yang dari luar daerah Kota Makassar, kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk pembinaan lebih lanjut," ujarnya.

Sedangkan terkait Eksploitasi Anak, ia menjelaskan, apabila ditemukan akan diberikan sanksi tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses pidananya.

Oleh karena itu, ia berharap partisipasi masyarakat apabila ditemukan oknum yang mengeksploitasi anak.

"Bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaiman diamanatkan oleh perda no 2 maupun Perwali 37 Thn 2017," pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan, apa yang telah dilakukan Satpol PP melalui operasi zero terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) bukan hal yang salah.

"Ini bukti bahwa apa yang dilakukan selama ini soal Operasi Zero Anjal Gepeng sudah berada pada jalur yang tepat," kata Danny Pomanto, Selasa, (2/11/2021).

Danny mengatakan, Fatwa MUI yang mengharamkan memberi uang terhadap pengemis memudahkan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban.

Dia menilai maraknya anjal dan gepeng karena masyarakat banyak yang memberikan mereka uang.

Ia pun meminta RT/RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Hal itu, kata dia, untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan.

  • Bagikan

Exit mobile version