FAJAR.CO.ID,MAKASSAR--- Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar menetapkan satu tersangka atas program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Malimongan Tua tahun anggaran 2018. Dia adalah pelaksana proyek drainase dengan inisial DHL.
Kecapjari Pelabuhan Makassar, Rionov Oktana mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up harga material. Hasil perhitungan kerugian negara ditemukan ada perbedaan harga Rp350 juta rupiah dari total anggaran material sebesar Rp470 juta.
Dana yang digunakan hanya Rp120 juta. Sehingga dugaan mark-up terkuak.
"Untuk sementara baru satu tersangka ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Rionov, kamis (04/11/2021).
Lebih lanjut Rionov menuturkan hasil pemeriksaan awal alokasi dana yang dimark-up bukan hanya dinikmati tersangka. Akan tetapi ada fee yang diberikan ke beberapa orang.
"Kami akan lakukan pemeriksaan saksi lagi atas perkara ini. Sekarang tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya
Kasubsi Pidum dan Pidsus Irtanto H S Rachim menjelaskan total anggaran program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua sebesar Rp695 juta. Dana tersebut terbagi Rp470 juta untuk harga meterial, dan Rp225 juta untuk tukang.
"Panjang drainase yang dibuat saat itu 835 meter. Kami tidak masuk pada biaya tukang, namun fokus pada biaya material yang bisa dihitung," bebernya. (edo/fajar)