Unicef juga mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan Pergub Nomor 71 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah di 10 Kabupaten/Kota, yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.
Program ini, lanjut Henky, difokuskan di 70 SD/MI di Kota Makassar dan Kabupaten Bone. Kegiatan ini juga turut dihadiri Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto, Kepala Konsuler Jepang di Makassar Yasue Katsunobu, dan Consellor Bidang Ekonomi Kedutaan Jepang Republik Indonesia Shimizu Kazuhiko. (ikbal/fajar)