FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Edukasi mengenai lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya terus digaungkan menyusul dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru tahun 2021 yaitu tentang penilaian kembali pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk fintek Peer to Peer Lending (P2P).
KoinWorks sebagai fintek P2P Lending terdaftar dan diawasi oleh OJK memastikan berjalan beriringan dengan POJK terbaru sebagai upaya mewujudkan industri fintek menjadi lebih sehat.
OJK menyeleksi LJK dengan beberapa persyaratan antara lain aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi, sehingga kualitas layanan keuangan akan semakin baik.
Tentunya penguatan regulasi ini dapat memperkuat kepercayaan para pelaku UKM Indonesia dan para lenders kepada KoinWorks yang juga merupakan super financial app yang pertama di Indonesia.
Dengan adanya POJK terbaru ini akan meningkatkan kualitas fintek, termasuk KoinWorks yang telah menyalurkan pendanaan sampai dengan akhir kuartal 2021 kepada lebih dari 300 ribu UKM di Indonesia dan naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020.
Para pelaku UKM ini sebagian besar menekuni industri fesyen, makanan dan minuman, otomotif, serta elektronik.
KoinWorks mencatat para pelaku UKM saat ini 70% tersebar di pulau Jawa, dan sisanya di pulau Sumatera, Bali, Kalimantan dan Indonesia Timur.
Hal ini juga merupakan upaya KoinWorks untuk meningkatkan inklusi keuangan yang semakin merata di seluruh Indonesia.
Saat ini, KoinWorks tengah bersiap meluncurkan produk baru yang nantinya akan menjadi sebuah ekosistem untuk membantu akses keuangan dalam pengembangan usaha khusus UKM.