FAJAR.CO.ID, PINRANG--- Kasus pelecehan seksual dengan terlapor pimpinan Ponpes berinisial SM berjalan lamban. Pihak Polres Pinrang masih irit bicara terkait kasus tersebut.
Laporan terkait dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur dilaporkan oleh pihak keluarga korban yakni tanggal 22 Oktober ke Polres Pinrang bernomor Nomor : STTLP / 362/ X/ 2021 /SPKT / Res Pinrang/POLDA SULSEL.
Polres Pinrang pun telah memanggil korban dan saksi-saksi yang terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur dengan korban santriwati di salah satu Ponpes di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Hanya saja hingga saat ini, pihak Polres Pinrang tidak kunjung memberikan informasi terbaru perkembangan kasus ini.
Kapolres Pinrang, AKBP M. Arief Sugihartono, yang ditemui langsung seusai kegiatan deklarasi damai Pemilihan Kepala Desa Serentak, Jumat, 5 November enggan merincikan perkembangan kasus pelecehan seksual ini.
"Atensinya sesuaikan dengan aturan yang berlaku. (Tersangka) Nanti diproses sesuai dengan SOP," singkatnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), Arif Maulana mendesak kepolisian harus segera menyelesaikan kasus ini.
"Polisi harus bergerak cepat menyelesaikan. Jangan lamban," desaknya.
Kepolisian, lanjut Arif harus terdepan dan memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus ini. Demi memastikan korban mendapatkan keadilan secara hukum.
Menanggapi klarifikasi terlapor berinisal SM, Arif Maulana mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak berkaitan dengan KUHP dan sudah masuk unsur pidana.