FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalukukan fasilitasi konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Balai Harta (BHP Makassar), Rabu (03/11).
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris yang mewakili Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM mengatakan, rapat konsultasi ini mengenai penyelarasan ketentuan peraturan perundangn-undangan yang termuat dalam ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Syarat formil dan hierarki terkait ranperda tersebut juga dibahas dalam rapat ini.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar atas konsultasi terhadap beberapa permasalahan hukum terkait penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas, “ Kata Andi Haris.
Menurut Andi Haris, sepanjang tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 65 (enam puluh lima) Rancangan Produk Hukum Daerah, memfasilitasi 2 (dua) Naskah Akademik, menerima 7 (tujuh) kali konsultasi, melaksanakan analisis dan evaluasi hukum produk hukum daerah sebanyak 12 (dua belas) Peraturar Daerah yang terkait dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes.
“Selain itu, terdapat 22 (dua puluh dua) tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kompetensi dalam pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan,” Kata Andi Haris.