Terkait Perlindungan Pangan, Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Konsultasi DPRD Kepulauan Selayar

  • Bagikan

Sementara Itu, Ketua Panitia Khusus II DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Mappatunru mengatakan bahwa ranperda ini sebenarnya sudah hampir memasuki tahap final. Namun sebelum difinalkan, jajaran DPRD Kab. Kepulauan Selayar terlebih dahulu melakukan konsultasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

"Ranperda ini nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi petani yang memiliki lahan sehingga tidak dengan mudah diakui atau diperjual belikan oleh orang lain. Di dalam rancangan peraturan ini, ada mekanisme khusus yang harus dilewati kalau petani mau menjual lahannya," ungkap Mappatunru.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kab. Kepulauan Selayar Andi Djalalludin Amar, 6 Anggota DPRD Kab. Kep. Selayar dan 14 anggota perancang Kantor Wilayah.

  • Bagikan