FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Politisi Partai Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan pattallassang, Senin (8/11/2021).
Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah, SE dan Sekretaris DPC Gerindra Gowa Idris Rate, SE serta beberapa stakeholder setempat.
Meski diguyur hujan deras, tak mengurangi semangat Darmawangsyah menemui para warga yang telah berkumpul di titik lokasi kegiatan.
Pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan terkait Perda yang dimaksud.
"RPJMD Sulsel berdasarkan Perda No 1 tahun 2019 ini perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan terhadap kondisi yang ada saat ini serta agar sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Pria yang populer dengan akronim DM ini menjelaskan tujuan perda sesuai dengan konteks masyarakat di daerah dan lebih spesifik melihat sektor-sektor riil.
"Jadi RPJMD kita memang harus sejalan dengan RPJMN guna menentukan arah kebijakan apa yang perlu diambil ke depan. Itu untuk memastikan pembangunan tepat sasaran, utamanya di sektor pembangunan SDM, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian termasuk pelayanan publik," tukasnya lagi.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dirinya akan berbuat maksimal untuk memastikan arah pembangunan di semua leading sector berjalan sesuai dengan apa yang memang perlu diprioritaskan.