Sementara itu, Narasumber Renny Rani Rasyid S.I.Pem.,M.AP mengutarakan bahwa perubahan perda memang dimungkinkan guna menyesuaikan kembali apa yang menjadi kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai.
"Apa yang tertuang dalam perencanaan RPJMD harus menjadi acuan dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap OPD. Dan kesemuanya itu wajib memperhatikan bagaimana kondisi daerah, gambaran Keuangan, berbagai persoalan dan issu stragetis, Visi, Misi, serta arah pembangunan kita di Sulawesi Selatan, terlebih karena wilayah kita memiliki ciri kekhususan tersendiri yang perlu mendapat perhatian," ucapnya.
Penanggungjawab kegiatan Rahma Eka Saputri mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di pattallassang merupakan titik kedua.
Sebelumnya agenda sosper titik pertama telah dilaksanakan pada tanggal 5 november 2021 lalu di Hoscokroaminoto. Dirinya memastikan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan. (*)