Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan naik yaitu sebesar 13,24% dibandingkan tahun 2020. Hal ini karena sinergi dengan Pemprov Sulsel, Pemkab dan Pemkot se-Sulsel.
Menurut Harun, Upaya peningkatan kualitas pelayanan haruslah dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna layanan yang dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, PNBP KI Sulsel periode Januari Hingga November 2021 mencapai 1.7 Miliar dengan jumlah pemohon sebanyak 2.915 terdiri dari 2.005 Hak Cipta, 883 Merek, 26 Paten dan 1 Desain Industri. Sedangkan Pendaftaran KI Sulsel pada tahun 2020 sebanyak 2.574 terdiri dari 1,750 Cipta, 742 Merek, 68 Paten dan 14 Desain Industri.
Kegiatan Survei IKM ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dan para Peserta dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, dan Perwakilan UMKM penerima layanan terkait Merek, Cipta, Desain Industri, dan Paten. (*)