Perbup Penanganan Stunting di Luwu Utara Disosialisasikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA - Stunting atau gagal tumbuh masih menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia. Penanganannya tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus terintegrasi secara masif, mulai dari tingkat pemerintahan paling atas sampai ke bawah.

Masalah stunting menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Luwu Utara. Kendati demikian, Luwu Utara telah berjalan di koridor yang benar dalam mengakselerasi penanganan stunting dengan menerbitkan regulasi penanganan stunting.

Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Peran Desa dan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten Utara Tahun 2021.

Pasca disahkan, Perbup ini langsung disosialisasikan dengan melibatkan stakeholder, mulai dari kabupaten sampai desa dan kelurahan. Bupati Indah Putri Indriani membuka sosialisasi Perbup ini, Senin (8/11/2021), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

“Pemerintah Indonesia telah menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” kata Indah. Dikatakan Indah, pemerintah menargetkan menurunkan prevalensi stunting dari 30,8% pada 2018 menjadi 14% di 2024.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharap menjadi acuan bagi semua pihak di tingkat pusat, daerah sampai desa dalam melakukan percepatan pencegahan stunting,” jelasnya.

Indah menyebutkan, salah satu strategi nasional untuk percepatan penanganan stunting adalah dengan konvergensi antarprogram yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan, baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten maupun dari APBDes.

  • Bagikan