Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Koperasi di Kabupaten Sidrap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap, melakukan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan kepada pelaku koperasi di Kabupaten Sidrap, Senin (8/11/2021).

Sosialisasi berlangsung di Cafe dan Resto Marza 88 Pangkajene Sidrap, dibuka Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Andi Safari Renata.

Hadir di kesempatan itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Sidrap, Dahsan Damis, serta Kepala BPjamsostek Cabang Sidrap, Arfandi Nur, selaku narasumber sosialisasi.

Andi Safari dalam sambutannya mengajak pelaku dan anggota koperasi di Kabupaten Sidrap untuk mendukung dan mengikuti program BPJamsostek.

"Program perlindungan ketenagakerjaan ini telah dirasakan manfaatnya, dan ini merupakan instruksi presiden untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Arfandi Nur menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJamsostek tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama itu meliputi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ekosistem Koperasi dan UKM seperti penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM.

"Termasuk meliputi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta integrasi data koperasi dan UKM dengan BPJamsostek khususnya terkait data BPUM dan KUR," papar Arfandi.

  • Bagikan