Tersangka Pembalakan Liar Dilimpahkan Pekan Ini, Oknum Anggota DPRD Soppeng Pembeli Lahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SOPPENG -- Tiga tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) akan segera dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

Hal itu, setelah penyidik Satreskrim Polres Soppeng melengkapi berkas data baik formil maupun materil yang dikembalikan pihak Kejari. Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni AS, M, dan N.

Tersangka AS merupakan pembeli lahan hutan lindung, dan juga merupakan anggota DPRD Soppeng dari Fraksi Gerindra.

"Sudah persiapan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kemungkinan pekan ini," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan saat ditemui di kantornya kemarin.

Kata dia, tersangka A sampai P21 sudah terbukti sangat terlibat. Karena setengah dari lahan yang dibeli itu bukan hutan lindung. Tetapi melebar sampai ke hutam lindung.

"Dia beli satu hamparan. Penyampaiannya dia tidak tahu kalau itu hutan lindung. Dan sekarang anggota DPRD itu juga katanya sakit," beber lulusan Akpol 2016 itu.

Sekadar diketahui penyidik juga sudah mengamankan sekitar 12 kubik kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata yang sudah diolah menjadi balok, pasak papan dan tiang.

Ketiga tersangka jelas melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun serta denda Rp2,5 miliar. (agung/fajar)

  • Bagikan