FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsupgah) Wilayah IV Makassar, Niken Ariati mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki prosedur yang wajib dilakukan. Namun tak dipenuhi oleh Pemkot.
"Review dan audit, ada segala macam itu tidak dilakukan dan banyak hal lagi karena kita punya banyak sekali indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi," katanya ketika berkunjung ke Balaikota Makassar, Senin (8/11/2021).
Hal inilah yang kemudian membuat capaian monitoring centre for prevention (mcp) Pemkot Makassar masih rendah.
"Masih di peringkat 15 jauh kalah tertinggal dari pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan yang menjadi konsen saya," jelas Niken.
Selain pengadaan barang dan jasa, beberapa area intervensi lainnya yakni perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan Inspektorat, dan optimalisasi penerimaan pajak.
Makassar kata dia tertinggal jauh oleh Enrekang yang notabenenya hanya sebuah Kabupaten.
"Tertinggal jauh karena mereka tidak menyampaikan efiden-efiden atas kriteria-kriteria misalkan untuk DPMPTSP ada rencana detil tata ruang (RDTR), SOP Terpadu ada kecepatan layanan dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu masalah kedisiplinan hingga lambatnya birokrasi untuk menyampaikan efiden dan permintaan-permintaan yang ada untuk segera dituntaskan belum dilakukan.
Kendati demikian, ia menyebut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto telah berjanji melakukan perbaikan dalam satu dua bulam ke depan.