Pemkab Sidrap Gandeng Kantor Bea Cukai Parepare Menyebarluaskan Ketentuan Cukai DBH-CHT

  • Bagikan

Sosialisasi itu, lanjutnya, dihadiri oleh sejumlah masyarakat, pelaku usaha kios/warung/agen, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.

Dalam tiap sosialisasi, katan Suparji, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

"Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," ulasnya. (*/fnn)

  • Bagikan