FAJAR.CO.ID -- Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta beri penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada Kepala Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (09/11). Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemenkumham Sulsel .
Dalam arahannya, Ambeg mengatakan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah salah satu mekanisme untuk mempercepat Reformasi Birokrasi, menuju pemerintahan berkelas dunia.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, yang ingin dicapai adalah penyelenggaraan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis, terfokus pada upaya untuk mewujudkan hasil (outcomes), penerapan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik, dan setiap pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi.
Lebih lanjut, Terkait Pembangunan Zona Integritas Ambeg mengatakan bahwa ada tujuh Faktor Keberhasilan yakni 1. Pimpinan dan Tim Kerja dapat meyakinkan Evaluator mengenai perubahan yang telah dilakukan, 2. Komitmen yg kuat dari pimpinan dan jajaran , 3. Sarana dan Prasarana tertata dengan Baik, 4. Adanya Transparansi 5. Internalisasi Pembangunan ZI 6. Adanya program unggulan , dan 7. Inovasi yang dibuat bermanfaat terhadap layanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pada tahun 2021 telah mengusulkan 3 Satker menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Nelayani) yakni Kanwil Sulsel, Lapas Watampone, dan Rutan Pinrang dan 10 Satker menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yakni Lapas Makassar, Rutan Makassar, Bapas Makassar, Lapas Takalar, Lapas Bulukumba, Rutan Barru Watansoppeng, Enrekang, Sidrap, dan Makale.