AJI Kota Mandar Desak ASN Pelaku Kekerasan Jurnalis Disanksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU- Gaya koboi yang diduga dilakukan dua ASN di lingkup Dinas PMD Kabupaten Mamasa kepada jurnalis tak dapat dibenarkan. Aji Kota Mandar mendesak Pemkab Mamasa memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran kebebasan pers tersebut.

Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Samuel, sudah sesuai kode etik jurnalistik. Yakni memperkenalkan diri sebelum melakukan liputan. Sebaliknya, respons pihak Dinas PMD Mamasa dinilai menghalangi kerja-kerja jurnalis.

"Ada dugaan kekerasan fisik dan verbal. Makanya kami minta Pemkab dan Polisi usut kasus ini, karena dari sederet kasus kekerasan Jurnalis di Sulbar, belum ada satupun menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999," ujar Rahmat dalam Aksi Solidaritas Peduli Jurnalis Sulbar, Rabu 9 November.

Rencananya AJI Kota Mandar akan melapor ke pihak kepolisian. AJI Kota Mandar berharap polisi tidak menutup mata atas kasus ini. Sebab dalam kurung waktu empat bulan terakhir, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulbar.

Selain polisi, AJI Kota Mandar juga meminta kepada Pemkab Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memeriksa kedua ASN tersebut. Tak terkecuali pihak penyelenggara kegiatan. Ramlan mengaku akan segera mencari tahu kronologi kejadian.

"Ini sudah dua tiga kali selama pemerintahan saya. Saya pasti kasi sanksi penundaan pangkat atau pembinaan, tergantung kasusnya," ucap Ramlan saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Mamuju, Rabu 10 November.

  • Bagikan