AMK Sulsel Tanggapi Kebijakan Pemprov Wajibkan ASN Salat Berjamaah, Baca Alquran dan Berhenti Kerja Jika Dengar Azan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Sulawesi Selatan mendukung penuh kebijakan Pemprov Sulsel yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel untuk salat berjamaah dan membaca Alquran.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 451/10533/B.Kesra tentang imbauan gerakan salat berjamaah dan literasi Alquran bagi ASN yang beragama Islam.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

"Kami AMK Sulsel mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, agar ASN ketika bekerja selalu mengingat kepada Tuhan," ujar Ketua AMK Sulsel, Rachmat Taqwa di Makassar, Selasa (9/11/2021).

Rachmat kemudian mengusulkan agar kebijakan ini tak hanya berlaku bagi umat Muslim saja, tapi juga untuk pemeluk agama lainnya.

"Saya rasa bukan hanya kalangan muslim saja, tetapi semua ASN agama lain wajib membaca kitabnya sebelum mulai bekerja," cetusnya.

Usulan tersebut bukan tanpa alasan, mendekatkan diri kepada Tuhan merupakan sila pertama Pancasila yang harus diamalkan.

Hal tersebut akan membentengi diri dari sikap menyimpang dan menjauhkan diri dari kemungkaran.

"Karena itu bisa membentengi diri dan menanamkan moral yang baik, sehingga terhindar dari hal-hal negatif, misalnya Korupsi atau lainnya," terang Anggota DPRD Kota Makassar itu.

Diketahui, ada 3 poin yang diwajibkan kepada ASN Sulsel. Yakni wajib salat berjamaah, baca Alquran minimal 2 halaman sehari, dan berhenti bekerja jika mendengar azan berkumandang.

  • Bagikan