FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan Monitoring Control for Prevention (MCP) ke Pinrang. Selain berkunjung ke Pemkab, juga berkunjung ke DPRD Pinrang.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati menyampaikan, tugas utama dari KPK RI adalah bagaimana mendorong agar setiap penyelenggara negara patuh terhadap undang-undang utamanya yang terkait dengan pencegahan Korupsi di Indonesia.
Khusus kunjungan ke DPRD Pinrang, KPK memberikan atensi khusus dalam penyelesaian APBD. Termasuk jangan membahas sesuatu dalam proses penyelesaian APBD yang diluar dari yang seharusnya dibahas.
"Di DPRD Pinrang itu soal pokir. Pokir itu masuk di Musrembang. Jadi ditempatkan pada waktunya," paparnya.
Menanggapi sorotan Korsupgah KPK tersebut,
Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin menjelaskan, yang menjadi sorotan yakni terkait mekanisme Pokir.
"Menurut Korsupgah KPK ke kami, Pokir itu bukan barang haram. Cuman memang mekanismenya yang harus benar, jangan salah mekanismenya," jelasnya.
Politisi Demokrat ini menegaskan, pihaknya menyanpaikan apresiasi kepada Korsupgah KPK dengan mendorongsetiap penyelenggara negara patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pencegahan Korupsi di Indonesia.
"Kami mengapresuasi positif program KPK dalam pencegahan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, pembahasan penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 berlangsung alot.