Beberapa di antaranya adalah pemda yang mendapatkan DID telah memenuhi kriteria wajib seperti Opini WTP dari BPK, penetapan APBD yang tepat waktu, serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu. “Meski masih pandemi, kami tetap mengusulkan pemberian DID untuk tetap dialokasikan sebagai pengembangan inovasi pelayanan publik di daerah,” terangnya,
Tak hanya itu, bagi inovasi yang masuk ke dalam top inovasi terpuji akan dibuatkan rangkuman narasi dari inovasi dengan menerbitkan sebuah buku top inovasi terpuji yang menarasikan sejarah ringkas terkait inovasi-inovasi yang masuk ke dalam top inovasi terpuji.
“Ini kita lakukan dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai acuan pembelajaran bagi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. Sekaligus ini buah dari penyelenggaraan kompetisi inovasi yang akuntabel, kompeten dan berintegritas,” pungkasnya. (*/fnn)