Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Menjelaskan pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.
Adapun peruntukan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni.
Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.
Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 tahun ke atas, diberikan beberapa kemudahan.
Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.
Sementara untuk kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
Serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.
Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.