FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Intelektual sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto pada Senin (15/11) mengatakan, PNBP tersebut mengalami kenaikan.
Jika pada Periode Januari hingga November 2020 PNBPnya hanya 1 Miliar, maka pada periode yang sama pada 2021 ini PNBPnya naik jadi Rp1,9 Miliar.
"Layanan KI yang banyak dilayani adalah pendaftaran merek, hak cipta, Paten, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” kata Anggoro.
Selain itu, Menurut Anggoro sepanjang Pandemi Covid-19 Kanwil Kemenkumham Sulsel membuat inovasi layanan konsultasi online sehingga para pemohon KI tidak perlu melakukan konsultasi ke kantor layanan. "Cukup dengan telepon, SMS atau dengan Whatsapp kemudian akan dipandu oleh duta layanan kami," katanya.
Anggoro mengatakan bahwa untuk lebih meningkatkan layanan publik Kanwil Kemenkumham Sulsel selama Pandemi, pihaknya telah menciptakan inovasi diantaranya Inovasi Sistem Informasi dan Akses KIK (SI AKIK),Layanan Sertifikat Door to Door (Laserdoor), Layanan KI Digital Kanwil Sulsel (Lakidigi), dan Layanan Pengingat KI Sebelum Terlambat (Lakiselam).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa PNBP KI selama Pandemi mengalami peningkatan karena adanya MoU/PKS antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Instansi Lainnya. Juga karena Sosialisasi KI dari Kanwil Sulsel kepada masyarakat.