Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Sosial, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun persyaratannya yakni Pegawai Negeri Sipil, Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat ditetapkan, Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, dan untuk eselon IIl b paling singkat 3 (tiga) tahun.
Selain itu harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV, Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Kedelapan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, diutamakan telah lulus Diklatpim Tingkat II atau III atau Diklat yang setara atau sejenis, sehat jasmani dan rohani, mengajukan surat lamaran dan pendaftaran yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.