Selanjutnya, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam peridan lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pendaftar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar,
Setiap pelamar dapat mendaftar maksimal pada 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka dan Pelamar harus mengikuti setiap tahapan jabatan yang dilamar.
Untuk tata cara pendaftaran meliputi, lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar dengan melengkapi persyaratan seperti surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp.10.000, daftar riwayat hidup, Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut perkara pidana (bermaterai Rp.10.000,-).
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat, atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (bermaterai Rp.10.000,-), Pakta integritas bermaterai Rp.10.000,-, fotocopy SK Pengangkatan SK Pangkat Terakhir, Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian, Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dan dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian, Fotocopy STTP Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian.