FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penguatan pengadaan tanah, yang sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Sinergi tersebut bakal dibawa ke dalam perjanjian nota kesepahaman atau MoU sebagai bentuk pertukaran data terkait database pertanahan nasional. Selain itu juga ada pendidikan peningkatan sumber daya para penilai pertanahan di lingkungan BPN.
Ketua I Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Guntur Pramudyanto berujar, MoU itu tersebut berisi 5 item, yakni MoU ini terdiri dari pertukaran data sebagai database pertanahan nasional. Kemudian pendidikan untuk peningkatan sumber daya para penilai di lingkungan BPN. Lalu ada kemitraan untuk memenuhi kebutuhan penilai yang ada di pulau-pulau, dam kabupaten wilayah terluar.
"Kemudian ada juga pendampingan. Kita buka forum konsultasi bagi stakeholder yang butuh tanah. Kalau mau mencari penilai, atau bagaimana proses pengadaan tanah yang baik dan benar, nanti kita gandeng dengan kejaksaan. Terakhir ada dukungan untuk riset terhadap standar penilai itu sendiri," urai Guntur, yang ditemui di sela-sela seminar nasional pengadaan tanah yang berlangsung di Hotel Claro, Selasa (16/11/2021).
Guntur menyebut, tantangan yang dihadapi saat ini dalam pengadaan tanah masih belum berkualitas lantaran sebaran para penilai tanah yang memiliki lisensi pertanahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.