Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan," papar Mahmud.
Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan ranperda retribusi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan solusi dalam mendukung ketersediaan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkanya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 Ayat 2 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dikatakannya, pemerintah daerah harus menyediakan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.
"Peraturan tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2021, dan mulai Agustus 2021 terjadi kekosongan hukum pelaksanaan izin mendirikan bangunan, karena terjadinya perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung," urainya.
Dampak terbesar kekosongan hukum ini, tutur Mahmud, yaitu terhambatnya pelayanan masyarakat dalam proses terbitnya perizinan bangunan gedung yang tentunya berdampak pada turunnya PAD dari retribusi IMB.