FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (16/11/2021), di Gedung DPRD Sidrap.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.
Turut hadir, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Jumadi, Kabag OPS Polres Sidrap, AKP Nasri, Kasi Intel Kejari Sidrap, Aditya, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat.
Tiga ranperda yang diserahkan Pemkab Sidrap yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan, dua ranperda merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021. Sementara satu ranperda yang diusulkan di luar propemperda karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung," jelasnya.
Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD," ulasnya.