"Jadi ketika kita mau mendapatkan reward, berupa uang tunai kemudian ada piala, piagam harus melalui tahapan lomba ini," ucapnya.
Khairil menambahkan, inovasi yang dihasilkan harus mengacu pada regulasi yang ada di PP Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah yakni inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya.
"Jadi Balitbangda ini hadir di 2017 jadi ada bidang khusus yang menangani inovasi, nah bidang ini kemudian menghimpun inovasi yang ada di SKPD, kita juga melakukan melakukan pendampingan mulai pembentukan gagasan kemudian menggali ide-ide dan menggali inovasi kemudian didorong implementasi dan pengembangan melalui transformasi informasi," paparnya. (ikbal/fajar)