Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Pemilik Manfaat Bagi Korporasi

  • Bagikan

"Konsep BO yang diatur dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendations. Pertama, menurut FATF Recommendation, BO merujuk pada orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain (ultimate owns or controls), dan/atau orang perseorangan yang kepentingannya dikendalikan oleh orang lain. Selain itu, BO juga merujuk pada orang perseorangan yang melaksanakan kendali efektif secara keseluruhan (ultimate effective control) terhadap pihak lain atau atas pengaturan hukum," Kata Prof. Anwar.

Lebih Lanjut, Prof. Anwar mengatakan bahwa Konsep BO Kedua yakni istilah ultimate owns or controls dan ultimate effective control menggarisbawahi pada suatu keadaan di mana pelaksanaan kepemilikan atau pengendalian dilakukan baik melalui kendali langsung maupun tidak langsung.

"Dengan adanya aplikasi tersebut, identifikasi maupun verifikasi BO dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri (self assesment) meskipun dalamkenyataannya dilakukan oleh korporasi melalui perwakilan dari notaris sebagai gatekeeper," ungkap Prof Anwar.

Ria Trisnomurti menyampampaikan bahwa pengawasan penerapan prinsip mengenali
Pemilik manfaat terhadap koperasi dilaksanakan oleh Menkumham melalui Dirjen Admintrasi Hukum Umum.

Menurut Notaris Ria Pengawasan korporasi yang memiliki risiko rendah dan menengah dilakukan dengan tidak langsung tapi secara elektronik melalui AHU-Online.

Tetapi terhadap Korporasi yang mempunyai tingkat risiko tinggi dan risiko sangat tinggi pengawasannya dilakukan secara langsung. Pengawasannya bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transakai keuangan/PPATK serta dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

  • Bagikan