FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto Rabu ( 17/11) mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan kegiatan edukasi himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Selasa (16/11/2021).
Anggoro Dasananto mengatakan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk memberikan edukasi sekaligus himbauan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan pelanggaran HKI.
"Sampai saat ini sudah terdapat 228 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulawesi Selatan yang tervalidasi dan telah memperoleh sertifikat Pencatatan KI Komunal," Ujar Anggoro.
Anggoro juga menambahkan bahwa Penegakan hukum HKI memiliki tantangan tersendiri, terutama yang datang dari pemilik KI sendiri. Beberapa alasan pemilik KI tidak melaporkan karena Nilai kerugian yang tidak terlalu besar, Memanfaatkan pelanggaran sebagai media promosi, dan Ketidaktahuan HKI sebagai hak eksklusif pemegang KI.
Ada dua pemateri dalam kegiatan ini, yang pertama yaitu Prof Dr. Ahmadi Miru ,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya ia mengatakan 4 prinsip perlindungan kekayaan intelektual yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial.
Sedangkan pemateri kedua Cecep Sarip Hidayat Kepala Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dengan materi Perspektif penegakan Hukum dalam pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual pada E-Commerce (Market Place).