Ia mengatakan bahwa potensi pelanggaran pada e-commerce yakni adanya barang palsu, masih minimnya pengetahuan tentang KI, minimnya pengawasan dari pihak penyedia lapak (e-commerce) dan fitur search engine yang membuka peluang pihak lain untuk memakai keyword yang melanggar HKI.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, bahwa Kegiatan Edukasi yang mengambil tema Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Pilar Pelindungan Kekayaan Intelektual diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Korwas, PPNS Polda, Polres Pelabuhan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Sulbagsel dan instansi terkait lainnya.