Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

  • Bagikan

Beberapa fungsi hutan yang dibahas, di antaranya hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan konservasi yang ada di hutan Lamasi, Rongkong Karama, Mamuju, hutan Kambuno dan bakau Pongko Rampoang Soroako.

Hariani menjelaskan, penetapan ini akan memudahkan pemda mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam membuat perencanaan. Di tingkat masyarakat sendiri, penetapan kawasan hutan akan berpengaruh dalam pemerataan ekonomi.

“Pentingnya penetapan atau pengukuhan tata batas kawasan hutan seperti halnya negara, akan memiliki kejelasan hukum atas kawasan hutan, termasuk di tingkat pemda sendiri yang akan memudahkan dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Armiadi mengatakan bahwa rapat ini sangat penting dengan keterlibatan para Camat sebagai Tim Tata Batas Kawasan Hutan. “Camatlah yang paling paham terhadap kondisi yang ada dalam wilayah masing-masing,” jelas Armiadi.

Armiadi menambahkan, pembahasan tata batas kawasan hutan dilakukan dalam rangka memberi kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait status kawasan hutan. “Ini yang akan kita diskusikan agar kawasan hutan statusnya jelas,” tandasnya.

Pada kesempatan itu pula, Armiadi, mewakili pimpinan, mengapresisasi kegiatan ini, dan dia berharap rapat ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat. “Semoga apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat kita,” tandas Armiadi.

Pada kesempatan yang sama, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Syamsu Rijal, menegaskan betapa pentingnya tahapan pembahasan tata batas karena dalam forum inilah akan ditetapkan kesepahaman, terkait penetapan trayek batas kawasan hutan.

  • Bagikan