Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA --- Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dan Tim Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara, menggelar Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/11/2021), di Hotel Elegant, Masamba.

Seyogyanya rapat dengan BPKH ini baru akan digelar di tahun 2022 mendatang, tapi dipercepat pelaksanaannya di akhir tahun 2021. Hal ini sekaligus merespon permintaan Bupati Luwu Utara yang menginginkan ada kepastian terkait tata batas kawasan hutan di Luwu Utara.

Rapat dihadiri Kepala BPKH, Hariani Samal, dan TGUPP Sulsel, Syamsu Rijal. Hadir pula Sekda Lutra, Armiadi; Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri; Kadis Lingkungan Hidup, Adriyani Ismail; Plt. Kadis PUPR, Rusydi Rasyid; para Camat, Kantor Pertanahan, dan KPH Rongkong.

Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Luwu Utara adalah atas permintaan Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Ini menjadi respon kami atas permintaan ibu Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian LHK, tembusan ke BPKH Wilayah VII Makassar, tentang Kepastian Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Hariani Samal dalam rapat tersebut.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ibu Bupati. Lebih cepat lebih baik,” sambung Hariani. Dikatakannya, Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah dan ada dasar hukumnya untuk dipertahankan kedudukannya.

  • Bagikan