Sebelumnya, Plt Kabag Hukum Setda Luytra, Nasirah, menyebutkan bahwa tujuan kegiatan Diseminasi HAM adalah untuk memberikan pemahaman tentang urgensi hak asasi manusia. “Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan manifestasi HAM dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai masyarakat maupun sebagai abdinegara di Luwu Utara,” kata Nasirah.
Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Wawan Darmawan, menyebutkan, kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemda Lutra sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih 5 tahun. “Kegiatan Diseminasi HAM ini rutin setiap tahun dilakukan, tahun lalu tidak sempat dilaksanakan karena pandemi COVID 19”, sebut Wawan. (Ikh/LH)