FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II (K2) 2013, terus berproses di Polres Wajo.
Sejak kasus tersebut diadukan ke Polres Wajo pada Juli 2021 lalu, sejauh ini belum ada progres perkembangan kasus yang diduga menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Pemkab Wajo.
Olehnya, aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah yang mengadukan kasus dugaan pungli ke Polres Wajo meminta agar polisi serius mengusut hal itu.
"Teman-teman Honorer K2 sudah cukup bersabar, segala upaya sudah mereka tempuh. Kami harap polisi benar-benar serius mengusut hal ini," kata pria disapa Iful ini, Senin, 23 November kemarin.
Meski telah berproses hukum, ia juga meminta keseriusan Pemkab Wajo untuk menfasilitasi 122 honorer K2 dinyatakan lulus CPNS 2021 agar mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP).
"Diketahui, Bupati Wajo, Amran Mahmud pernah berkomitmen dan berjanji untuk menyelesaikan kasus Honorer K2 sampai di BKN Pusat. Namun hingga hari ini janji hanya tinggal janji, komitmen tersebut di nilai hanya omongan belaka," katanya.
Dugaan pungli itu mencuat pasca para honorer K2 itu dinyatakan lulus pada 2014. Namun, saat itu ada oknum yang meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp1.000.000 agar Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) diteken.
Sudah 8 tahun para guru honorer tersebut menunggu kejelasan nasib, tapi hingga hari ini mereka tetap terkatung-katung tanpa kepastian.
"Tentu kita merasa prihatin dengan kondisi honorer K2 yang tidak jelas statusnya, terbelenggu dengan sistem. Bupati Wajo seharusnya menjadi patron untuk masalah ini tapi terkesan menghindar dan tidak mampu membuktikan ucapannya," katanya.