FAJAR.CO.ID, BONE -- Kegiatan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone dilapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Anggaran reses yang menjadi sorotan.
Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) yang melaporkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak tanggal 4 November 2021 atas temuan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp3 Miliar," kata Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman Selasa (23/11/2021).
Kata dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD yang digelar pada 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu.
45 Anggota DPRD disebut melakukan reses ke-5 Dapil yang ada di Kabupaten Bone dalam dua kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp 2,96 miliar.
"Yang kami laporkan pimpinan dan anggota DPRD Bone sebanyak 45 orang, Sekwan DPRD Bone, Bendahara, PPTK reses, Pendamping reses sebayak 37 orang, dan Rekanan," ucapnya.
Fatmasari membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya paling besar ditemukan, yakni pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses. Untuk biaya ini menghabiskan anggaran hingga Rp1,3 miliar.