FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Seremonial penghentian tersebut berlangsung di aula Kejari Bantaeng, Senin 22 November 202i, kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng, Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.
Dengan tersangka bernama Awaluddin Bin Jamaluddin. "Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh. Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.(fis/fajar)