Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

  • Bagikan

Fajar.co.id, Jakarta -- Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, menerima penghargaan terbaik kategori Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal 2021untuk wilayah tengah dg 274 permohonan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S. Hiariej, pada rakornis kekayaan intelektual Selasa (23/11) di hotel Shangri La Jakarta. Sementara untuk wilayah barat diraih Kanwil Sumatra Utara dengan 166 permohonan dan wilayah Timur diraih Kanwil Maluku dengan Utara 132 permohonan.

Wamenkumham Prof Eddy saat membuka Rakornis mengatakan, dalam kaitannya dengan Kekayaan Intelektual (KI), Hukum berfungsi untuk melindungi, di dalam perlindungan ada penegakan hukum, dan yang harus dilindungi diantaranya mengenai hak milik, terkait kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual harus dilindungi berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi. Perlindungan KI mencakup dua hal, kepada setiap warga negara harus diberikan haknya, dan hak yang diperoleh dari negara akan memberikan dampak ekonomi untuk memeberikan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan, sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Perlindungan dan pemanfaatan Sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkannya untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik.

Rakornis ini mengahadirkan narasumber Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, dan Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN.

  • Bagikan