Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menambahkan bahwa sesuai Permenkumham No. 13/2017, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya.

KIK ini terbagi atas emapt kelompok: 1.) Pengetahuan Tradisional (PT), 2.) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 2.) Sumber Daya Genetik (SDG), dan 4.) Potensi Indikasi Geografis.

Beberapa contoh jenis KIK Sulsel yang terlah tercatat: SOP Saudara (PT/Pangkep), Ukiran Passura’ Toraya (EBT/Tana Toraja & Toraja Utara), Kopi Arabika Kalosi (IG/Enrekang), dan Kayu Sanrego (SDG/Bone)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Plt Kasubbid KI Jean Henry Patu, Kasubag Humas, RB, dan TI Dedy Ardianto Burhan, dan Operator KI di Kanwil. (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version