Tolak Upah Murah, Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah buruh di Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, ketika rapat khusus Dewan Pengupahan ihwal UMK Makassar 2022, Selasa, (23/11/2021).

Mereka tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Alpar.

Dalam aksinya, mereka menolak upah murah dan menolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 Cabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka juga menuntut upah minimum dinaikkan sebesar 10 persen.

Aliansi Perjuangan Rakyat ini menilai UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020 tahun lalu merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya.

"Setahun sejak ditetapkannya, UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutama kaum buruh. Dimana UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja," kata Jenderal Lapangan Aliansi Perjuangan Rakyat Alpar, Taufik.

Dia menyebut, banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja yang membuat pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kata sejahtera.

UU Cipta Kerja beserta PP turunannya disebut mencerminkan pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan Amanah UUD 1945 sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yaitu “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

"Untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus dibarengi dengan perolehan upah yang layak pula. Namun, yang terjadi saat ini ialah kenaikan upah minimum buruh/pekerja sebesar 1.09 % untuk tahun 2022 yang ditetapkan oleh kementrian ketenagakerjaan terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak," jelasnya.

  • Bagikan