FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Bangunan gedung Gabungan Dinas (Gadis) dua Kabupaten Enrekang mandek.
Bangunan yang memakan anggaran Rp17 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Enrekang itu terhenti setelah proses pembangunan tahap pertama.
Kepala Dinas PUPR Enrekang, Andi Sapada mengatakan, proses pembangunan Gadis dua tahap pertama sudah selesai, namun untuk tahap ke dua ditunda akibat recofusing anggaran.
Padahal, rencana pembangunan tahap kedua dimulai pada bulan Mei 2021 kemarin, dengan anggaran Rp4 miliar.
"Rencana bulan Mei kemarin, tapi kena recofusing. Kami juga prioritaskan jalan dan pembangunan jembatan," katanya kepada FAJAR, Rabu, 23 November.
Lebih parahnya lagi, gedung tersebut terancam tidak masuk dalam skala prioritas dan tak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Enrekang 2022. Alasannya, kondisi keuangan daerah belum stabil.
"Kita lihat kemampuan daerah. Semoga bisa dianggarkan," ujar Andi Sapada.
Anggota DPRD Enrekang, Mustain Sumaile mengungkapkan, Pemda Enrekang sudah mengusulkan untuk dianggarkan tahap penyelesaian pada gedung tersebut. Namun kata dia, perlu adanya pertimbangan dan memprioritaskan hal yang mendesak.
"Kami berikan pertimbangan untuk prioritaskan hal yang mendesak dulu. Jadi besar kemungkinan gedung gadis dua tidak dianggarkan di APBD 2022," ungkapnya.
Di APBD 2022 Pemda Enrekang memprioritaskan pelayanan dasar masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan. Mustain pun tak mempermasalahkan jika pembangunan tahap dua gedung tersebut ditunda tidak.