FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- UMK Makassar tahun 2022 telah disepakati naik 1,2 persen atau naik Rp39.559,35.
Jika dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp3.255.423,00. Maka kenaikannya menjadi Rp3.294.982,35.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Selasa, (23/11/2021).
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Unsur Pekerja, Mulyadi Arief, mengatakan, Kadisnaker Makassar telah memaksakan kenaikan UMK di tahun 2022, mengikuti regulasi PP 36 tahun 2021 kenaikan hanya diangka 1,2 persen.
"Sementara kami dari tadi mengusulkan delapan persen dengan berbagai pertimbangan, tapi itu tidak diakomodir," katanya.
"Tidak ada kesepakatan kami menganggap rapat ini ditunda, karena belum ada kesepakatan," sambungnya.
Dia berharap kenaikan upah bisa di atas delapan persen karena pertumbuhan ekonomi dan nasional diatas tujuh persen.
"Kedua daya beli dan harga bahan pokok tinggi termasuk BBM, dengan kenaikan delapan persen dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitas, saya yakin pertumbuhan ekonomi akan tinggi ini, jelas anggota DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, UMK tersebut tidak serta merta ditetapkan.
"Kita punya regulasi, formula. Ada data dari BPS, pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, kemudian kami menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar untuk menetapkan nilai UMK kota naik 1,2 persen," katanya.