Nielma menyebut, jika dirupiahkan terjadi kenaikan sebesar Rp39.559,35. Nilai tersebut sudah di tengah-tengah nilai ambang batas maksimal dan minimal.
"Kalau dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pangkep itu tidak naik. Provinsi juga tidak naik. Hanya Makassar yang naik," ujarnya.
Menanggapi adanya aksi unjuk rasa dari perwakilan pekerja dalam penentuan UMK menurutnya hal yang biasa terjadi dalam setiap tahun.
Diketahui dalam aksi unjuk rasa pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen. Sementara Anggota Pengupahan dari unsur pekerja yang ikut dalam forum rapat meminta kenaikan sebesar 8 persen.
"Di satu sisi kami juga melihat kemampuan perusahaan. Ketika UMK naik sampai 8 persen, pasti ada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu membayar pekerja," ujarnya.
"Bisa saja pengusaha/investor lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih murah. Di Indonesia yang kecil UMK-nya itu di Jawa Tengah, hanya Rp1,8 juta," sambung Nielma.
Dia menyebut kesepakatan rapat telah mengambil jalan tengah dengan memperhatikan nasib kaum buruh dan perusahaan.
"Kalau dinaikkan terlalu tinggi, bisa-bisa kolaps usaha. Akhirnya pengangguran terbuka meningkat, PHK, banyak pekerja dirumahkan karena perusahaan tidak mampu membayar," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar ini.
Berita Acara pun akan diajukan ke Wali Kota bahwa dewan pengupahan sudah menetapkan. Kemudian wali kota merekomendasikan ke Gubernur Sulsel. (selfi/fajar)