Kali Kedua, Pasutri Penyebaran Hoaks Hamil Kembali Dipanggil Polisi

  • Bagikan

Sementara ihwal penahanan kedua tersangka itu, lanjut AKP Boby, pihaknya akan mengagendakan pekan depan soal pemeriksaan dua orang itu sebagai tersangka.

"Minggu depan jadwal riksa tersangka. Kami jerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang ITE" jelasnya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan