Kanwil Kumham Sulsel Kaji Perda BUMDes Lewat FGD

  • Bagikan


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Forum Group Discussion (FGD) analisis dan evaluasi hukum serta pendalaman materi perancangan peraturan daerah di Hotel Gammara, Makassar. Senin, 29/11.
Objek analisis dan evaluasi yang dipilih, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bandan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tema yang diangkat "BUMDes yang berkePASTIan hukum"


Kepala Bidang Hukum, Andi Haris saat membacakan sambutan Kakanwil Sulsel mengatakan, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


"BUMDes bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, produktivitas perekonomian, dan potensi desa. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa, serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.” Ungkap Haris 


Lanjut Kabid Hukum menerangkan, BUMDes sepatutnya dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan

  • Bagikan